16 pengertian hukum menurut para ahli
Target Seksama - Indonesia adalah negara hukum yang menjunjung tinggi kebenaran dan keadilan, dan tidak ada kekuasaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan atas dasar hukum.
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), hukum adalah peraturan atau kebiasaan yang secara resmi dianggap mengikat, yang dikukuhkan oleh penguasa atau pemerintah.
Para ahli memberikan berbagai definisi tentang hukum. Definisi diberikan sesuai dengan pemikiran dan pemahaman masing-masing tentang hukum.
![]() |
| sumber foto : Metro kaltara |
Pengertian hukum menurut para ahli
1. Sultan Muhammad Amin Nasution
Pengertian hukum menurut Sultan Muhammad Amin adalah kumpulan peraturan yang terdiri atas norma dan sanksi-sanksi.
2. Cornelis van Villenhoven
Sebagai ahli hukum, Cornelis van Villenhoven berpendapat bahwa hukum adalah suatu gejala dalam pergaulan hidup yang bergolak terus menerus dalam keadaan saling berbenturan dengan gejala-gejala lain.
3. E. M. Meyers
Hukum adalah aturan-aturan yang di dalamnya mengandung pertimbangan kesusilaan yang ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam sebuah masyarakat dan menjadi acuan atau pedoman bagi para penguasa negara dalam melakukan tugasnya.
4. Achmad Ali
Pengertian hukum menurut Achmad Ali adalah seperangkat kaidah atau ukuran yang tersusun dalam suatu sistem yang menentukan apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan manusia sebagai warga negara dalam kehidupan bermasyarakat.
5. Soerojo Wignjodipoero
Menurut Soerojo Wignjodipoero, hukum adalah himpunan peraturan hidup yang bersifat memaksa, berisikan perintah, larangan, atau izin untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu, serta dengan maksud mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.
6. Sudiman Kartohadiprodjo
Menurut Sudiman Kartohadiprodjo, hukum adalah pikiran atau anggapan orang tentang adil dan tidak adil terkait hubungan manusia.
7. Ernst Utrecht
Pengertian hukum menurut E. Utrecht adalah himpunan petunjuk hidup, baik perintah maupun larangan, yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat.
Jika dilanggar, maka hal itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah dari masyarakat tersebut.
8. Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah seperangkat pedoman hidup yang dibuat untuk mengatur kehidupan bermasyarakat. Sifat dari hukum ini mengikat semua pihak.
9. Lambertus Johannes van Apeldoorn
Pengertian hukum menurut van Apeldoorn adalah suatu gejala sosial, tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum.
Maka, hukum menjadi suatu aspek dari kebudayaan seperti agama, kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan (norma).
10. Immanuel Kant
Pengertian hukum menurut Immanuel Kant adalah keseluruhan syarat berkehendak bebas dari orang untuk dapat menyesuaikan diri dengan kehendak bebas dari orang lain, dengan mengikuti peraturan tentang kemerdekaan.
11. Rudolf von Jhering
Menurut Rudolf von Jhering, hukum adalah keseluruhan kaidah yang memaksa yang berlaku dalam sebuah negara.
12. Phillip S. James
13. A.L Goodhart
Hukum merupakan semua peraturan yang digunakan oleh pengadilan dalam ruang lingkup masyarakat.
14. Paul Bohannan
Hukum merupakan himpunan kewajiban yang telah dilembagakan dalam pranata hukum.
15. Roscoe Pound Roscoe
Pound memaknai hukum sebagai banyak hal. Salah satu definisi hukum menurut Roscoe Pound adalah kumpulan perintah-perintah dari penguasa yang berdaulat dalam masyarakat politik mengenai tingkah laku manusia.
16. Mochtar Kusumaatmaja
Pengertian hukum menurut Mochtar Kusumaatmaja adalah keseluruhan asas-asas dan kaidah-kaidah yang mengatur kehidupan masyarakat, termasuk didalamnya lembaga dan proses untuk mewujudkan hukum itu ke dalam kenyataan.
Pengertian hukum Mochtar Kusumaatmaja inilah yang dianggap paling sesuai untuk mendefinisikan hukum pada saat ini.

Posting Komentar untuk "16 pengertian hukum menurut para ahli"